Prinsip Koperasi
- Keanggotaan Terbuka
- Pengendalian Oleh Anggota Secara Demokratis
- Partisipasi Anggota
- Otonomi dan Kebebasan
- Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
- Kerjasama Diantara Koperasi – koperasi
- Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawabkeanggotaan, tanpa diskriminasi gender, social, politik, dan agama.
Koperasi adalah perkumpulan demokratis dikendalikan oleh para anggota yang aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan (satu anggota satu suara), laki – laki dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada anggota.
Anggota – anggota menyumbang secara adil bagi dan mengendalikan secara demokratis, modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Surplus ditujukan untuk pengembangan koperasi dan anggotanya, memberi manfaat kepada anggota sebanding dengan transaksi mereka di koperasi, dan meendukung kegiatan yang disetujui anggota.
Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi bila mengadakan kesepakatan – kesepakatan dengan perkumpulan lain, hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian oleh anggota – anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer, dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda, pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan kerjasama.
Koperasi akan dapat memberikan pelayanan yang paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, dan internasional.
Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota.